PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) mempunyai filosofi nama Bali Mandara yang berarti Bali yang maju, aman, damai dan sejahtera. Dengan landasan tersebut, khususnya dalam mewujudkan kesejahteran masyarakat kemudian atas inisiatif Pemerintah Provinsi Bali dan dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Kota Bali maka pada tanggal 10 Desember 2010 dibentuklah PT Jamkrida Bali Mandara.
Dengan tujuan tersebut diharapkan pemerintah dapat memberikan fasilitas akses kredit yang mudah, aman dan seluas-luasnya kepada masyarakat Bali melalui penjaminan oleh PT. Jamkrida Bali MMandara (Perseroda).
Bahwa perekonomian daerah Bali, secara signifikan didukung dan ditopang oleh kalangan usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), yang menyebar diseluruh daerah Bali. Keberadaan UMKMK memegang peran yang sangat penting dan strategis dalam menjaga perputaran perekonomian Bali. Namun disisi lain eksistensi UMKMK menghadapi kendala baik dari segi permodalan, pemasaran, manajemen/sumber daya manusia dan teknologi. Salah satu kendala UMKMK yang mendasar adalah lemahnya memperoleh akses permodalan, terutama dalam rangka memenuhi persyaratan jaminan yang harus disediakan, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non-bank.
Perseroan Terbatas Jamkrida Bali Mandara (selanjutnya disebut Jamkrida Bali) didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 27 tertanggal 21 November 2010 yang telah memperoleh Pengesahan Badan Hukum Perseroan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-59685.AH.01.01 tahun 2010. Jamkrida Bali secara resmi beroperasi pada 14 Juni 2011.
“Menjadi Perusahaan Penjaminan yang sehat, kompetitif, terpercaya dan berkembang dalam penguatan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi menuju terciptanya struktur perekonomian Daerah Bali yang seimbang dan mantap”
~ PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)Komisaris Utama
Komisaris Independen
Direktur Utama
Direktur
Kepala Divisi Penjaminan
Kepala Divisi Keuangan & Umum
Kabag. Pengelolaan & Perencanaan Keuagan
Kabag. Hukum & Manajemen Risiko
Kabag. SDM, Umum & TI
Kabag. Pemasaran
Kabag. Analis, Klaim & Subrogasi
Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 2 tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: Kep-720/KM.10/2010 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penjaminan Kredit Kepada PT Jamkrida Bali Mandara.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan.
Modal Perusahaan sesuai dengan Akta RUPS-LB PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) No. 1 Tanggal 3 Maret 2023 yaitu sebesar Rp. 165.775.000.000,- (Seratus Enam Puluh Lima Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dengan pemegang saham pengendali adalah Pemerintah Daerah Provinsi Bali dan pemegang saham lainnya yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Bali.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
90, %
1, %
0, %
1, %
0, %
3,0 %
0, %
0, %
0, %
0, %
Rp.
Perusahaan memiliki komitmen untuk berusaha meningkatkan kinerja Perusahaan dengan berbasiskan budaya Perusahaan melalui Tata Kelola Perusahaan yang baik dengan berpedoman pada prinsip-prinsip transparansi, keadilan, akuntabilitas dan independen, sehingga dapat mendukung kebijakan Pemerintah di bidang pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM dan Koperasi). Standar perilaku Perusahaan adalah transparansidan pengungkapan informasi kemandirian,pertanggungjawaban dan kewajaran. Penerapan standaretika usaha tersebut merupakan cara Perusahaan berbisnisdalam rangka mewujudkan komitmen untuk:
Menempatkan kepuasan pelanggan sebagai prioritas utama.
Menerapkan Standar Etika dalam seluruh kegiatan usaha berdasarkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
Senantiasa secara proporsional dalam rangka pemberian jasa yang bermutu tinggi kepada bisnis Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKM dan Koperasi).
Memperlakukan semua stakeholder sebagai mitra.
Perusahaan harus melayani dan berupaya mengantisipasi kebutuhan stakeholder dengan baik.
Perusahaan harus memperlakukan stakeholder secara baik dan adil dengan memenuhi hak-hak stakeholder.
Perusahaan wajib meningkatkan kinerja dan memelihara citra positif dalam rangka meningkatkan nilai bagi stakeholder.
Perusahaan wajib menjaga kerahasiaan informasi dan data.
Perusahaan harus mematikan pemberian informasi yang tidak menyesatkan kepada stakeholder.
Perusahaan harus melayani dan berupaya mengantisipasi kebutuhan stakeholder dengan baik.
Perusahaan harus mengutamakan kesehatan, keselamatan kerja, peningkatan kualitas dan kesejahteraan Karyawan dengan pemenuhan hak-hak Karyawan secara proporsional sehingga diharapkan Karyawan dapat menunjukkan kinerja secara maksimal.
Perusahaan memberikan kesempatan kerja yang sama kepada semua Kayawan tanpa memperhatikan latar belakang, etnis, agama, jenis kelamin, usia, cacat tubuh yang dipunyai seseorang, atau keadaan khusus lainnya yang dilindungi oleh peraturan perundangundangan.
Perusahaan memberikan kesempatan yang sama dalam pengembangan diri Karyawan.
Perusahaan memberikan penghargaan berdasarkan kompetensi dan kinerja Karyawan.
Perusahaan menciptakan lingkungan kerja, komunikasi dan hubungan kerja dengan atasan, bawahan dan rekan kerja yang kondusif dan produktif.
Perusahaan harus menghargai martabat manusia tanpa memperhatikan perbedaan latar belakang etnis, agama jenis kelamin, usia, cacat tubuh yang dipunyai seseorang atau keadaan khusus lainnya yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Perusahaan harus menjunjung tinggi prinsip umum kemanusiaan, hak dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan mengijinkan Karyawan melakukan kegiatan rangkap di luar Perusahaan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, keanggotaan profesi, asosiasi atau kelompok sejenisnya.
Perusahaan berupaya menjalankan praktik usaha yang saling menguntungkan dengan mitra kerja berdasarkan perjanjian kerja sama yang berimbang.
Perusahaan membangun komunikasi secara intensif dengan mitra kerja untuk mencari solusi yang terbaik dalam rangka peningkatan hasil kerjasama.
Perusahaan harus menjaga hubungan yang kondusif dengan mitra kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Perusahaan harus menghindari penyalahgunaan hubungan kemitraan.
Perusahaan memperlakukan penyedia barang atau jasa (supplier) termasuk proses pengadaan sesuai prinsip bisnis yang sehat, terbuka, tidak memihak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan harus melakukan proses pengadaan secara transparan dan akuntabel berdasarkan peraturan yang berlaku dengan mengacu prinsip efektivitas, efisiensi dan ekonomis.
Perusahaan menggunakan penyedia barang dan jasa dilakukan berdasarkan dokumen secara tertulis.
Perusahaan harus menjaga kerahasiaan informasi dan dokumen pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Perusahaan tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Perusahaan harus melaksanakan persaingan usaha yang sehat dengan mengedepankan keunggulan produk dan kualitas layanan.
Perusahaan harus menghindari perilaku yang menyesatkan dan atau tindakan yang tidak jujur.
Perusahaan menentang kesepakatan atau kesepahaman yang bersifat anti kompetisi.
Perusahaan tidak melakukan kerja sama tanpa alasan yang dapat diterima dan wajar.
Perusahaan wajib mematuhi Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
Perusahaan harus membina hubungan dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah.
Perusahaan harus mendukung program-program Pemerintah sesuai dengan peraturan dan undangundan yang berlaku.
Perusahaan memelihara lingkungan yang bersih dan sehat.
Perusahaan mendukung kegiatan sosial, budaya, tradisi, agama dan hak azasi manusia.
Perusahaan berpartisipasi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.
Perusahaan mengoptimalkan penyaluran programprogram tanggung jawab sosial Perusahaan kepada masyarakat (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan).
Perusahaan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada diskriminasi masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.
Perusahaan harus memberikan informasi yang relevan.
Perusahaan menjadikan media massa sebagai mitra dalam menciptakan kerja sama yang kondusif berdasarkan hubungan saling menghormati dan saling menguntungkan.
Perusahaan menerima dan menindaklanjuti secara proporsional terhadap kritik-kritik membangun yang disampaikan melalui media massa.
Tata Kelola Perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) pada dasarnya adalah komitmen, aturan main dan praktik penyelenggaraan bisnis secara sehat serta berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas Perseroan guna mewujudkan nilai Pemegang Saham dengan tetap mempertahankan kepentingan Stakeholders. Penyelenggaraan bisnis suatu korporasi adalah pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan arah dan mengendalikan suatu korporasi.
PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) memastikan prinsip-prinsip GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran Perseroan. Prinsip GCG tersebut meliputi keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independensi (independency) serta kewajaran dan kesetaraan (fairness).
PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) menjamin adanya keterbukaan dan obyektivitas dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Perseroan harus menyediakan informasi yang bersifat materiil dan relevan mengenai Perseroan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh Para Pemangku Kepentingan. Perseroan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya informasi yang dipersyaratkan oleh Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga hal-hal penting lainnya yang memperngaruhi keputusan Para Pemangku Kepentingan.
PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) dengan akuntabilitas tinggi serta dapat mempertanggungjawabkan segala tindakannya secara transparan dan wajar untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku, etika prilaku bisnis dan Budaya Perseroan dengan terap memperhantikan kepentingan Stakeholders guna mencapai kinerja Perseroan secara berkesinambungan
PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Perusahaan, Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan tanggung jawab sosial antara lain kepedulian terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar Perseroan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai sehingga terpelihara kesinambungan usaha Perseroan. Prinsip ini menjadi dasar utama Organ Perusahaan terutama Dewan Komisaris dan Direksi dalam menjalankan kegiatan operasi Perseroan yang harus sesuai dengan kebijakan Perseroan yang telah digariskan, serta bertanggung jawab atas setiap tindakan yang diambil dalam pelaksanaan kegiatan operasi Perseroan Tersebut
PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) dikelola secara profesional dengan menghindari benturan kepentingan serta pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat
Dalam melaksanakan kegiatannya, PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) senantiasa memperhatikan kepentingan Stakeholders berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan sesuai dengan kriteria dan proporsi yang seharusnya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Perusahaan memelihara lingkungan yang bersih dan sehat.
Perusahaan mendukung kegiatan sosial, budaya, tradisi, agama dan hak azasi manusia.
Perusahaan berpartisipasi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.
Perusahaan mengoptimalkan penyaluran programprogram tanggung jawab sosial Perusahaan kepada masyarakat (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan).
Perusahaan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada diskriminasi masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.
PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)
SME's Solution
Merupakan Perusahaan Penjaminan terbesar di daerah Bali.
Official Website © 2023 PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) | All rights reserved.