Jl. Surapati No 8 Denpasar - Bali 80232
Telepon : 0361 – 224087 / 221798
Email : jbm@jamkridabali.co.id
 
FOTO KEGIATAN
Foto Kegiatan Lainnya

Juni, 2023
MSSR KJS
    123
456789 10
11121314151617
18192021222324
252627282930 

KRITIK DAN SARAN
2015-05-23 17:48:35
  diah
  INFO
 
2013-12-16 17:08:40
  Putu Adi Pranata
  Alamat kantor Jamkrida
 
2013-12-16 17:04:45
  Komang Sariada
  Selamat dan Sukses
 

 
PROFIL
 

Kode Etik Perusahaan

              Perusahaan memiliki komitmen untuk berusaha meningkatkan kinerja Perusahaan dengan berbasiskan budaya Perusahaan melalui Tata Kelola Perusahaan yang baik dengan berpedoman pada prinsip-prinsip transparansi, keadilan, akuntabilitas dan independen, sehingga dapat mendukung kebijakan Pemerintah di bidang pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM dan Koperasi). Standar perilaku Perusahaan adalah transparansidan pengungkapan informasi kemandirian,pertanggungjawaban dan kewajaran. Penerapan standaretika usaha tersebut merupakan cara Perusahaan berbisnisdalam rangka mewujudkan komitmen untuk:

  1. Menempatkan kepuasan pelanggan sebagai prioritas utama.
  2. Menerapkan Standar Etika dalam seluruh kegiatan usaha berdasarkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
  3. Senantiasa secara proporsional dalam rangka pemberian jasa yang bermutu tinggi kepada bisnis Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKM dan Koperasi).
  4. Memperlakukan semua stakeholder sebagai mitra.
  5. Perusahaan harus melayani dan berupaya mengantisipasi kebutuhan stakeholder dengan baik.

Etika Perusahaan dengan Stakeholder

  1. Perusahaan harus memperlakukan stakeholder secara baik dan adil dengan memenuhi hak-hak stakeholder.
  2. Perusahaan wajib meningkatkan kinerja dan memelihara citra positif dalam rangka meningkatkan nilai bagi stakeholder.
  3. Perusahaan wajib menjaga kerahasiaan informasi dan data.
  4. Perusahaan harus mematikan pemberian informasi yang tidak menyesatkan kepada stakeholder.
  5. Perusahaan harus melayani dan berupaya mengantisipasi kebutuhan stakeholder dengan baik.

Etika Perusahaan dengan Karyawan

  1. Perusahaan harus mengutamakan kesehatan, keselamatan kerja, peningkatan kualitas dan kesejahteraan Karyawan dengan pemenuhan hak-hak Karyawan secara proporsional sehingga diharapkan Karyawan dapat menunjukkan kinerja secara maksimal.
  2. Perusahaan memberikan kesempatan kerja yang sama kepada semua Kayawan tanpa memperhatikan latar belakang, etnis, agama, jenis kelamin, usia, cacat tubuh yang dipunyai seseorang, atau keadaan khusus lainnya yang dilindungi oleh peraturan perundangundangan.
  3. Perusahaan memberikan kesempatan yang sama dalam pengembangan diri Karyawan.
  4. Perusahaan memberikan penghargaan berdasarkan kompetensi dan kinerja Karyawan.
  5. Perusahaan menciptakan lingkungan kerja, komunikasi dan hubungan kerja dengan atasan, bawahan dan rekan kerja yang kondusif dan produktif.
  6. Perusahaan harus menghargai martabat manusia tanpa memperhatikan perbedaan latar belakang etnis, agama  jenis kelamin, usia, cacat tubuh yang dipunyai seseorang atau keadaan khusus lainnya yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
  7. Perusahaan harus menjunjung tinggi prinsip umum kemanusiaan, hak dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Perusahaan mengijinkan Karyawan melakukan kegiatan rangkap di luar Perusahaan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, keanggotaan profesi, asosiasi atau kelompok sejenisnya.

Etika Perusahaan dengan Mitra Kerja

  1. Perusahaan berupaya menjalankan praktik usaha yang saling menguntungkan dengan mitra kerja berdasarkan perjanjian kerja sama yang berimbang.
  2. Perusahaan membangun komunikasi secara intensif dengan mitra kerja untuk mencari solusi yang terbaik dalam rangka peningkatan hasil kerjasama.
  3. Perusahaan harus menjaga hubungan yang kondusif dengan mitra kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  4. Perusahaan harus menghindari penyalahgunaan hubungan kemitraan.

Etika Perusahaan dengan Penyedia Barang dan Jasa

  1. Perusahaan memperlakukan penyedia barang atau jasa (supplier) termasuk proses pengadaan sesuai prinsip bisnis yang sehat, terbuka, tidak memihak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  2. Perusahaan harus melakukan proses pengadaan secara transparan dan akuntabel berdasarkan peraturan yang berlaku dengan mengacu prinsip efektivitas, efisiensi dan ekonomis.
  3. Perusahaan menggunakan penyedia barang dan jasa dilakukan berdasarkan dokumen secara tertulis.
  4. Perusahaan harus menjaga kerahasiaan informasi dan dokumen pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Perusahaan tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Etika Perusahaan dengan Pesaing

  1. Perusahaan harus melaksanakan persaingan usaha yang sehat dengan mengedepankan keunggulan produk dan kualitas layanan.
  2. Perusahaan harus menghindari perilaku yang menyesatkan dan atau tindakan yang tidak jujur.
  3. Perusahaan menentang kesepakatan atau kesepahaman yang bersifat anti kompetisi.
  4. Perusahaan tidak melakukan kerja sama tanpa alasan yang dapat diterima dan wajar.

Etika Perusahaan dengan Pemerintah

  1. Perusahaan wajib mematuhi Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
  2. Perusahaan harus membina hubungan dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah.
  3. Perusahaan harus mendukung program-program Pemerintah sesuai dengan peraturan dan undangundan yang berlaku.

Etika Perusahaan dengan Masyarakat

  1. Perusahaan memelihara lingkungan yang bersih dan sehat.
  2. Perusahaan mendukung kegiatan sosial, budaya, tradisi, agama dan hak azasi manusia.
  3. Perusahaan berpartisipasi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.
  4. Perusahaan mengoptimalkan penyaluran programprogram tanggung jawab sosial Perusahaan kepada masyarakat (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan).
  5. Perusahaan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada diskriminasi masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Etika Perusahaan dengan Media Massa

  1. Perusahaan harus memberikan informasi yang relevan.
  2. Perusahaan menjadikan media massa sebagai mitra dalam menciptakan kerja sama yang kondusif berdasarkan hubungan saling menghormati dan saling menguntungkan.
  3. Perusahaan menerima dan menindaklanjuti secara proporsional terhadap kritik-kritik membangun yang disampaikan melalui media massa.
 
 
VIDEO KEGIATAN
Video Kegiatan Lainnya

Terdaftar dan Diawasi oleh :
Anggota :

AGENDA
08-08-2019-08-08-2019
  Anniversary 25th PT. BPR Bank Kertiawan dan Seleksi Manfaat Grandprize Tabungan Arisan Paket 5
 
08-08-2019-08-08-2019
  Partisipasi Dalam Pasar Murah
 
07-08-2019-07-08-2019
  Menerima Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Sumatera Selatan
 
07-08-2019-07-08-2019
  Undangan Rapat
 
05-08-2019-05-08-2019
  Undangan VIP Pembukaan "Indonesia Marketeers Festival Bali 2019"
 
Agenda Lainnya

PENGUMUMAN
25-09-2017-25-09-2017
  Pindah Kantor
 
18-05-2017-18-05-2017
  PENGUMUMAN PEMENANG LELANG
 
09-05-2017-09-05-2017
  LOWONGAN PEKERJAAN
 
26-04-2017-26-04-2017
  PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASI
 
08-02-2017-08-02-2017
  PENGUMUMAN PEMENANG LELANG
 
Pengumuman Lainnya

JAJAK PENDAPAT
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website Jamkrida Bali Mandara?
Sangat Bagus
Bagus
Kurang Bagus
Jelek
 
Responden : 434 Responden
Lihat hasil



PROFIL JAMKRIDA

Beranda
 
Agenda
 
Pengumuman
 
Kritik Saran
 
Kontak
 
Kebijakan Privasi
 

PARTNER LINK
 
Bank BPD Bali
 
Bali Web Design
 
Biro Humas Prov. Bali
 
Bappeda Prov. Bali
 
Jamkrida Jawa Barat
 
Partner Link Lainnya
STATISTIK PENGUNJUNG


4141591

Pengunjung hari ini : 127
Total pengunjung : 391219

Hits hari ini : 637
Total Hits : 4141591

Pengunjung Online: 2


INFORMASI KONTAK

Jl. Surapati No 8 Denpasar,
Bali 80232
Telepon : 0361-224087 / 221798
 
E : jbm@jamkridabali.co.id
W: www.jamkridabali.co.id
Ikuti Kami di  


Jl. Surapati No 8 Denpasar - Bali 80232 | Telepon : 0361-224087 / 221798 | Email : jbm@jamkridabali.co.id
Copyright © 2013 PT. Jamkrida Bali Mandara - Bali Indonesia. All Right Reserved.