Penjaminan yang diberikan keapad perusahaan BUMN penyalur dana PKBL untuk menjamin debitur/terjamin yang mengalami kendala kekurangan agunan dan/atau dimohonkan cover risiko jiwa terhadap penjaminan PKBL yang disalurkan tersebut.
4068514 Pengunjung hari ini : 262 Total pengunjung : 374399 Hits hari ini : 1897 Total Hits : 4068514 Pengunjung Online: 3