Jl. Surapati No 8 Denpasar - Bali 80232
Telepon : 0361 – 224087 / 221798
Email : jbm@jamkridabali.co.id
 
FOTO KEGIATAN
Foto Kegiatan Lainnya

Juni, 2023
MSSR KJS
    123
456789 10
11121314151617
18192021222324
252627282930 

KRITIK DAN SARAN
2015-05-23 17:48:35
  diah
  INFO
 
2013-12-16 17:08:40
  Putu Adi Pranata
  Alamat kantor Jamkrida
 
2013-12-16 17:04:45
  Komang Sariada
  Selamat dan Sukses
 

 
JURUSAN
Mekanisme Penjaminan
 

Proses pengajuan penjaminan PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) diawali dengan adanya pengajuan kredit oleh nasabah UMKMK kepada perbankan/kreditur, dan pengajuan penjaminan kredit oleh perbankan untuk dan atas nama nasabah kepada  PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda). Setelah adanya proses persetujuan penjaminan, selanjutnya Kreditur menyalurkan kredit yang telah dijamin oleh PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) kepada nasabah UMKMK.

 

Proses (Step by Step) Pengajuan Penjaminan :

 

1.     UMKM/K mengajukan permohonan kredit ke Bank/LK

2.     Bank/LK akan melakukan analisa terhadap kelayakan usaha pemohon kredit sesuai dengan prosedur dan pedoman penilaian kelayakan pembiayaan yang diterapkan oleh Bank (5C)

3.     Jika dalam proses analisa usaha pemohon telah dinyatakan layak untuk dibiayai dan jaminan yang diberikan oleh pemohon telah memenuhi persyaratan minimal pemenuhan jaminan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia (125%), maka bank akan melakukan proses akad kredit dan pencairan kredit.

4.     Namun Jika dalam proses analisa pemohon kredit kekurangan dalam hal pemenuhan jaminan minimal yang dipersyaratkan, maka Bank/LK akan mengajukan penjaminan kredit kepada PT Jamkrida Bali Mandara.

5.     Dalam proses Bank/LK mengajukan penjaminan kredit kepada PT JBM terdapat 2 mekanisme, yakni :

a.     Mekanisme Otomatis dengan Plafond kredit maksimal Rp.250 Juta, dengan ketentuan penjaminan  kredit bisa secara langsung dilakukan oleh Bank/LK sesuai dengan analisa yang dilakukan Bank/LK dan PT JBM tidak ikut serta dalam melakukan analisa secara langsung terhadap pengajuan aplikasi tersebut.

b.    Mekanisme Case by Case dengan Plafond diatas Rp.250 Juta, dengan ketentuan penjaminan kredit baru bisa dijalankan oleh Bank/LK setelah pihak PT JBM mengeluarkan Surat Persetujuan Prinsip Penjaminan (SP3), dimana sebelum PT JBM mengeluarkan SP3 maka PT JBM ikut serta melakukan analisa penjaminan khusunya dalam analisa risiko.

 
 
VIDEO KEGIATAN
Video Kegiatan Lainnya

Terdaftar dan Diawasi oleh :
Anggota :

AGENDA
08-08-2019-08-08-2019
  Anniversary 25th PT. BPR Bank Kertiawan dan Seleksi Manfaat Grandprize Tabungan Arisan Paket 5
 
08-08-2019-08-08-2019
  Partisipasi Dalam Pasar Murah
 
07-08-2019-07-08-2019
  Menerima Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Sumatera Selatan
 
07-08-2019-07-08-2019
  Undangan Rapat
 
05-08-2019-05-08-2019
  Undangan VIP Pembukaan "Indonesia Marketeers Festival Bali 2019"
 
Agenda Lainnya

PENGUMUMAN
25-09-2017-25-09-2017
  Pindah Kantor
 
18-05-2017-18-05-2017
  PENGUMUMAN PEMENANG LELANG
 
09-05-2017-09-05-2017
  LOWONGAN PEKERJAAN
 
26-04-2017-26-04-2017
  PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASI
 
08-02-2017-08-02-2017
  PENGUMUMAN PEMENANG LELANG
 
Pengumuman Lainnya

JAJAK PENDAPAT
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website Jamkrida Bali Mandara?
Sangat Bagus
Bagus
Kurang Bagus
Jelek
 
Responden : 434 Responden
Lihat hasil



PROFIL JAMKRIDA

Beranda
 
Agenda
 
Pengumuman
 
Kritik Saran
 
Kontak
 
Kebijakan Privasi
 

PARTNER LINK
 
Bank BPD Bali
 
Bali Web Design
 
Biro Humas Prov. Bali
 
Bappeda Prov. Bali
 
Jamkrida Jawa Barat
 
Partner Link Lainnya
STATISTIK PENGUNJUNG


4141580

Pengunjung hari ini : 127
Total pengunjung : 391219

Hits hari ini : 626
Total Hits : 4141580

Pengunjung Online: 3


INFORMASI KONTAK

Jl. Surapati No 8 Denpasar,
Bali 80232
Telepon : 0361-224087 / 221798
 
E : jbm@jamkridabali.co.id
W: www.jamkridabali.co.id
Ikuti Kami di  


Jl. Surapati No 8 Denpasar - Bali 80232 | Telepon : 0361-224087 / 221798 | Email : jbm@jamkridabali.co.id
Copyright © 2013 PT. Jamkrida Bali Mandara - Bali Indonesia. All Right Reserved.