Proses pengajuan penjaminan PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) diawali dengan adanya pengajuan kredit oleh nasabah UMKMK kepada perbankan/kreditur, dan pengajuan penjaminan kredit oleh perbankan untuk dan atas nama nasabah kepada PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda). Setelah adanya proses persetujuan penjaminan, selanjutnya Kreditur menyalurkan kredit yang telah dijamin oleh PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) kepada nasabah UMKMK.

Proses (Step by Step) Pengajuan Penjaminan :
1. UMKM/K mengajukan permohonan kredit ke Bank/LK
2. Bank/LK akan melakukan analisa terhadap kelayakan usaha pemohon kredit sesuai dengan prosedur dan pedoman penilaian kelayakan pembiayaan yang diterapkan oleh Bank (5C)
3. Jika dalam proses analisa usaha pemohon telah dinyatakan layak untuk dibiayai dan jaminan yang diberikan oleh pemohon telah memenuhi persyaratan minimal pemenuhan jaminan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia (125%), maka bank akan melakukan proses akad kredit dan pencairan kredit.
4. Namun Jika dalam proses analisa pemohon kredit kekurangan dalam hal pemenuhan jaminan minimal yang dipersyaratkan, maka Bank/LK akan mengajukan penjaminan kredit kepada PT Jamkrida Bali Mandara.
5. Dalam proses Bank/LK mengajukan penjaminan kredit kepada PT JBM terdapat 2 mekanisme, yakni :
a. Mekanisme Otomatis dengan Plafond kredit maksimal Rp.250 Juta, dengan ketentuan penjaminan kredit bisa secara langsung dilakukan oleh Bank/LK sesuai dengan analisa yang dilakukan Bank/LK dan PT JBM tidak ikut serta dalam melakukan analisa secara langsung terhadap pengajuan aplikasi tersebut.
b. Mekanisme Case by Case dengan Plafond diatas Rp.250 Juta, dengan ketentuan penjaminan kredit baru bisa dijalankan oleh Bank/LK setelah pihak PT JBM mengeluarkan Surat Persetujuan Prinsip Penjaminan (SP3), dimana sebelum PT JBM mengeluarkan SP3 maka PT JBM ikut serta melakukan analisa penjaminan khusunya dalam analisa risiko.