https://www.jamkridabali.co.id/ - Senin, 18 Mei 2015
DPR RI UNDANG PT. JAMKRIDA BALI MANDARA BAHAS UNDANG UNDANG PENJAMINAN KREDIT
Dibaca: 3768 Pengunjung
Oleh : administrator
Direktur Utama PT. Jamkrida Bali Mandara I Ketut Widiana Karya, SE,. MBA memenuhi undangan DPR RI pada Kamis tanggal 30 April 2015 bertempat di Gedung DPR RI Lantai 12 Ruang 1204, Senayan, Jakarta. Undangan dimaksud guna memberi masukan atas Rancangan Undang-Undang Penjaminan yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. Bersama praktisi dan 4 orang profesional lainnya Jamkrida Bali ditunjuk oleh Ketua Asippindo mewakili kepentingan perusahaan penjaminan.
Kesempatan memberi masukan terkait RUU tersebut tidak terlepas dari keberhasilan Jamkrida Bali dalam operasionalnya walaupun baru berumur 4 (empat) tahun, mulai beroperasi sejak tahun 2011. PT. Jamkrida Bali Mandara merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi Bali yang didukung melalui penyertaan saham Pemerintah Kabupaten/ Kota se Bali dalam memberikan akses permodalam bagi UKM yang feasible namun terkendala agunan.
Indikator keberhasilan sebagaimana penilaian OJK dinilai dari segi progres penjaminan kredit yaitu jumlah kredit yang dijamin dan jumlah terjamin yang dicapai, tingkat Gearing Ratio, perkembangan modal, pencapaian laba serta indikator kualitatif seperti pengembangan SDM, penerapan IT dan ketaatan terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK.
Pada kesempatan tersebut terungkap Pemerintah Republik Indonesia memberikan perhatian serius terhadap upaya-upaya pengembangan UKM, karena lebih dari 57,54 juta UKM yang ada di Indonesia menyumbang sekitar 60% PDB dan menyerap tenaga kerja lebih dari 97%. Berbagai upaya dilakukan untuk mengatasi permasalahan UKM agar bertumbuh kembang dan semakin kuat karena tak dapat dipungkiri UKM merupakan tulang punggung perekonomian Nasional. Salah satu permasalahan mendasar yang dihadapi UKM saat ini adalah kendala permodalan, dari jumlah UKM tersebut baru sekitar 25% atau sekitar 13 juta yang mendapat akses lembaga keuangan.
Dalam upaya meningkatkan akses permodalan bagi UKM atau percepatan lembaga keuangan menyalurkan kredit, pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan/ regulasi. Peraturan tersebut diantaranya Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan, PMK No. 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit, PMK No. 99/PMK.010/2011 tentang Perubahan atas PMK No. 222/PMK.010/2008 dan POJK No. 5/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Lembaga Penjaminan POJK No. 6/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan POJK No. 7/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan.
Guna meningkatkan industri penjaminan keberadaan Undang Undang yang mengatur penjaminan sangat diperlukan, UU terkait penjaminan hingga saat ini belum ada. Padahal UU itu penting mengingat ranah penjaminan dibutuhkan oleh para pelaku UMKMK agar akses dan keterjangkauan program pemerintah yang berpihak pada rakyat lebih terjamin.
Dibaca: 3768 Pengunjung